Wow... Kasus iPhone 7 dan Fortuner Cak Budi Berujung Revisi UU


Penggalangan dana donasi lewat media sosial yang digalakan oleh penggiat sosial Budi Utomo atau yang lebih dikenal dengan Cak Budi membuat Kementerian Sosial harus merevisi UU No. 9 Tahun 1961 tentang pengumpulan uang atau barang untuk kegiatan sosial.

Direktur Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial Kemensos, Mira Riyanti Kurniasih, mengatakan saat ini proses revisi masih berlangsung. Alasan revisi dilakukan karena UU tersebut sudah cukup lama dan tidak bisa mengakomodir terhadap perkembangan penggalangan dana dengan media sosial.
"Mungkin tidak pernah terpikir bahwa media sosial ini bisa sebagai cara untuk menggalang dana," ujar Mira di Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (4/5).

Revisi yang saat ini sedang dilakukan mencakup mengenai jangka waktu, siapa yang akan melaksanakan kegiatan sosial, sanksi, serta peraturan-peraturan lain yang terkait. Revisi ini diharapkan dapat menjadi jawaban perkembangan penggalangan dana lewat media sosial.
"Mudah-mudahan nanti revisi UU no. 29 ini bisa menjawab terkait dengan perkembangan penggalangan dana yang sekarang sudah semakin marak dan semakin berkembang," harap Mira.
Di sisi lain, Mira berharap agar masyarakat tidak kapok menyalurkan donasi di kemudian hari. Kasus Cak Budi diharapkan dapat menjadi pembelajaran untuk seluruh masyarakat karena sesungguhnya apa yang dilakukan Cak Budi adalah bentuk partisipasi dan kepeduliannya yang harus didukung.
"Dari sisi penggalangan dana masyarakat itu adalah bentuk partisipasi yang harus kita support. Sebetulnya tujuannya kan bagus sebagai relawan penggiat sosial yang akan membantu penanganan masalah sosial," tuturnya.

Namun, Mira mengingatkan agar masyarakat dapat menyalurkan bantuannya lewat kepanitian, organisasi, ataupun yayasan yang memang dianggap kredibel. Jika disalurkan kepada perseorangan, maka akan sulit bagi Kemensos untuk melakukan kontrol dana yang masuk dan yang akan disalurkan.

"Sehingga kami telah minta kepada Cak Budi kalau memang ini akan diteruskan dan memang akan diteruskan untuk kegiatan sosial, ya memang harus membentuk kelembagaan, yayasan, organisasi. Atau Cak Budi ini harus menggandeng salah satu yayasan yang memang mempunyai satu aplikasi yang cukup memadai, sehingga pada saat melakukan pengumpulan dana dan penyaluran dana itu akan menjadi akuntabel dan transparan," sarannya.

Jika kasus seperti Cak Budi terulang lagi, maka pihak Kemensos akan melakukan peneguran. Untuk mencegah kejadian yang sama terulang lagi, Mira menuturkan Kemensos akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Ini kan memang sosialisasi harus terus menerus dilakukan karena banyak masyarakat yang msh penasaran bahwa saya itu punya keinginan baik aja harus susah payah. Sebetulnya kami hanya ingin mengatur agar dana ini jadi lebih transparan dan akuntabel," tuturnya.

Sosialisasi yang dilakukan Kemensos antara lain mengundang seluruh penyelenggara sumbangan, seperti lembaga atau yayasan sampai dengan tingkat provinsi.

"Kedua adalah kita melakukan sosialisasi melalui radio di provinsi. Tapi kan ini juga antara sosialisasi dengan orang yang terpanggil juga semakin banyak jadi harus dilakukan secara terus menerus," terangnya.

"Perkembangan teknologi ini juga harus segera direspon Kementerian Sosial dengan revisi UU," tutup Mira.

Sumber: kumparan

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »
Powered by Blogger.