Dana Repatriasi Masih Rendah, Pemerintah Harus Evaluasi Tax Amnesty


Program pengampunan pajak atau tax amnesty akan segera berakhir pada pekan ini. Sejumlah pencapaian telah berhasil dilakukan pemerintah, seperti meningkatnya deklarasi harta dan uang tebusan.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pihaknya mengapresiasi segala pencapaian Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, termasuk tax amnesty. Menurutnya, program tersebut telah meningkatkan kesadaran masyarakat akan pajak, membangun diskursus perpajakan yang lebih inklusif-partisipatif, deklarasi harta yang selama ini belum dilaporkan, dan uang tebusan sebagai penerimaan APBN 2016.

"Salah satu buah keberhasilan program ini adalah menjadikan pajak sebagai bahan percakapan di ruang publik," ujar Yustinus saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Selasa (28/3).
Meski demikian, dana yang berhasil masuk ke Indonesia (repatriasi) masih jauh di bawah target. Menurutnya, pemerintah harus segera mengevaluasi rendahnya minat peserta amnesti pajak merepatriasi harta dan mengambil langkah-langkah perbaikan yang fundamental dan signifikan.
"Di samping itu, besarnya harta WNI yang telah dideklarasi sebagai harta luar negeri tetap menjadi peluang bagi investasi pasca amnesti," jelasnya.

Baca juga: Sri Mulyani Sidak ke Kantor Pajak: Tolong Kerja Keras dan Cerdas
Selain itu, menurutnya partisipasi masyarakat dalam program amnesti pajak juga belum maksimal. Perluasan basis pajak, yang salah satunya dicerminkan dengan tambahan wajib pajak baru, justru tidak terjadi.

"Dengan kata lain, pascaamnesti harus digencarkan ekstensifikasi (penambahan wajib pajak baru) melalui kerjasama antarlembaga yang efektif," jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, beberapa inisiatif pemerintah, seperti wacana Perppu keterbukaan informasi perlu didukung penuh, termasuk perlindungan hak-hak dan kesetaraan kedudukan wajib pajak.

"Implementasi Nomor Identitas Tunggal, revisi UU Perpajakan dan UU Perbankan, transformasi kelembagaan dengan membangun Badan Penerimaan Perpajakan yang kredibel, dan sistem akuntabilitas melalui simplifikasi dan transparansi administrasi, peningkatan integritas dan kompetensi sumber daya manusia juga harus ditingkatkan," pungkasnya.
Baca juga: Kantor Pajak Tetap Buka di Hari Raya Nyepi

Sebagai gambaran, jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program tax amnesty hingga Selasa (28/3), pukul 12.00 WIB, terpantau mencapai Rp 4.654 triliun.
Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp 3.481 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp 146 triliun atau sekitar 14,6 persen dari target Rp 1.000 triliun.

Berdasarkan dashboard Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri sebesar 74,79 persen, deklarasi harta bersih luar negeri sebesar 22,07 persen, dan repatriasi aset dari luar negeri sebesar 3,14 persen.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »
Powered by Blogger.